Kamis, 19 Maret 2015

Minimnya Mutu Pendidikan di Indonesia

            Sebenarnya saya cukup prihatin dengan keadaan pendidikan di Indonesia yang masih belum merata dirasakan oleh anak-anak Indonesia, terutama pada anak-anak yang tinggal di daerah terpencil. Di lain sisi pasti banyak harapan untuk menganyam pendidikan yang layak dari tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi, namun banyak juga yang tidak dapat mewujudkan harapan tersebut. Meskipun jumlah institusi pendidikan dasar dan menengah terus meningkat sejak zaman kemerdekaan. Namun sangat disayangkan, masih banyak sekolah di Indonesia yang tidak memenuhi standar minimal pendidikan. Selain itu juga mutu pendidikan di Indonesia masih jauh dari harapan, lalu mutu guru-guru di Indonesia kurang mendapat perhatian dari pemerintah, sarana dan prasarana yang kurang dipenuhi, dan masalah lainnya.
                Selain itu, saya juga cukup prihatian dengan pendidikan yang tujuannya sebenarnya adalah untuk membentuk pribadi anak-anak bangsa untuk memiliki moral dan sikap yang baik, menjadikan anak-anak yang baik yang dapat beradaptasi dengan adanya globalisasi yang kian meningkat, dan tentunya membantu mewujudkan cita-cita anak dan menjadikan bangsa yang berkualitas. Namun jika saya bahkan anda yang melihat berita-berita dan tayangan di televisi, sudah banyak anak dan usia remaja yang melakukan hal-hal yang tidak seharusnya mereka lakukan. Seperti terjerumus dalam pergaulan bebas, pornografi, lalu melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, dan banyak anak di bawah umur yang sudah mencari nafkah hanya karena untuk menyambung hidupnya.
                Sudah dituliskan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam pasal 31 ayat (1), mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan pasal 31 ayat (2), bahwa setiap warga negara wajib mengkuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Begitu pun dengan adanya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa memperkuat dan memberikan perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas pendidikan juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lalu pada pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara dalam hal ini memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
                Mungkin pemerintah juga tidak dapat bergerak sendirian untuk memecahkan masalah-masalah tersebut, tapi kita sebagai kawula muda juga sudah sepatutnya bergerak untuk membantu memecahkan masalah-masalah tersebut. Mungkin dengan mengadakan perpustakaan keliling untuk menambah minat baca anak-anak agar semakin ‘penasaran’ dengan wawasan yang masih sangat luas untuk diketahui, lalu mengadakan penyuluhan atau motivasi ke sekolah-sekolah baik itu sekolah dasar, menengah, ataupun tingkat sekolah atas.
                Dan harapan saya sendiri sejujurnya ingin sekali memiliki sekolah di daerah terpencil dengan tujuan agar anak-anak daerah dapat mengenyam pendidikan secara layak dan tahu akan perkembangan zaman yang semakin pesat. Selain itu, saya ingin memiliki rumah baca untuk anak-anak di daerah, dan juga saya ingin mengurangi angka buta aksara di Indonesia. Saya harap tidak hanya saya sendiri yang memiliki harapan seperti ini, tetapi juga para kawula muda lainnya agar kita dapat bergerak bersama untuk mewujudkan Indonesia dengan bangsa yang berkualitas baik. Aamiin...




Sumber:



Tidak ada komentar:

Posting Komentar