Sebenarnya saya cukup prihatin
dengan keadaan pendidikan di Indonesia yang masih belum merata dirasakan oleh
anak-anak Indonesia, terutama pada anak-anak yang tinggal di daerah terpencil. Di
lain sisi pasti banyak harapan untuk menganyam pendidikan yang layak dari
tingkat dasar hingga tingkat perguruan tinggi, namun banyak juga yang tidak
dapat mewujudkan harapan tersebut. Meskipun jumlah institusi pendidikan dasar
dan menengah terus meningkat sejak zaman kemerdekaan. Namun sangat disayangkan,
masih banyak sekolah di Indonesia yang tidak memenuhi standar minimal
pendidikan. Selain itu juga mutu pendidikan di Indonesia masih jauh dari
harapan, lalu mutu guru-guru di Indonesia kurang mendapat perhatian dari
pemerintah, sarana dan prasarana yang kurang dipenuhi, dan masalah lainnya.
Selain
itu, saya juga cukup prihatian dengan pendidikan yang tujuannya sebenarnya adalah
untuk membentuk pribadi anak-anak bangsa untuk memiliki moral dan sikap yang
baik, menjadikan anak-anak yang baik yang dapat beradaptasi dengan adanya
globalisasi yang kian meningkat, dan tentunya membantu mewujudkan cita-cita
anak dan menjadikan bangsa yang berkualitas. Namun jika saya bahkan anda yang
melihat berita-berita dan tayangan di televisi, sudah banyak anak dan usia
remaja yang melakukan hal-hal yang tidak seharusnya mereka lakukan. Seperti terjerumus
dalam pergaulan bebas, pornografi, lalu melakukan tindakan kriminal, penyalahgunaan
obat-obatan terlarang, dan banyak anak di bawah umur yang sudah mencari nafkah
hanya karena untuk menyambung hidupnya.
Sudah
dituliskan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dalam pasal 31 ayat (1),
mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Dan pasal
31 ayat (2), bahwa setiap warga negara wajib mengkuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya. Begitu pun dengan adanya Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia yang
menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Pasal 60 Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia, menjelaskan bahwa memperkuat dan memberikan
perhatian khusus pada hak anak untuk memperoleh pendidikan sesuai minat, bakat,
dan tingkat kecerdasannya. Penegasan serupa tentang hak warga negara atas
pendidikan juga tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Lalu pada pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara dalam hal ini
memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma
atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan
anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.
Mungkin
pemerintah juga tidak dapat bergerak sendirian untuk memecahkan masalah-masalah
tersebut, tapi kita sebagai kawula muda juga sudah sepatutnya bergerak untuk
membantu memecahkan masalah-masalah tersebut. Mungkin dengan mengadakan
perpustakaan keliling untuk menambah minat baca anak-anak agar semakin ‘penasaran’
dengan wawasan yang masih sangat luas untuk diketahui, lalu mengadakan
penyuluhan atau motivasi ke sekolah-sekolah baik itu sekolah dasar, menengah,
ataupun tingkat sekolah atas.
Dan
harapan saya sendiri sejujurnya ingin sekali memiliki sekolah di daerah
terpencil dengan tujuan agar anak-anak daerah dapat mengenyam pendidikan secara
layak dan tahu akan perkembangan zaman yang semakin pesat. Selain itu, saya
ingin memiliki rumah baca untuk anak-anak di daerah, dan juga saya ingin
mengurangi angka buta aksara di Indonesia. Saya harap tidak hanya saya sendiri
yang memiliki harapan seperti ini, tetapi juga para kawula muda lainnya agar
kita dapat bergerak bersama untuk mewujudkan Indonesia dengan bangsa yang
berkualitas baik. Aamiin...
Sumber: